Apakah stiker polusi pada mobil itu wajib? Segala sesuatu yang perlu Anda ketahui

  • Stiker DJP mengelompokkan kendaraan berdasarkan emisinya.
  • Penggunaannya wajib di kota-kota seperti Madrid dan Barcelona.
  • Lencana tersebut memfasilitasi identifikasi dan akses ke Zona Emisi Rendah.

stiker polusi mobil wajib

Kita tahu bahwa kendaraan transportasi menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pencemaran lingkungan. Setiap hari, jutaan mobil dan truk mengeluarkan gas rumah kaca dan partikel pencemar yang berdampak serius terhadap lingkungan. kualitas udara dan berkontribusi pada perubahan iklim. Dalam upaya mengendalikan dan mengurangi dampak tersebut, DJP (Direktorat Jenderal Lalu Lintas) menerapkan sistem label lingkungan pada tahun 2016 yang mengklasifikasikan kendaraan berdasarkan tingkat pencemarannya.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan di kalangan pengemudi adalah: Apakah stiker kontaminasi wajib? Pada artikel kali ini kami akan menjawab pertanyaan tersebut secara detail dan menjelaskan pentingnya pemakaian stiker, ciri-cirinya, dan pengaruhnya terhadap mobilitas di perkotaan.

Stiker polusi: Klasifikasi dan karakteristik

stiker polusi adalah wajib

itu label lingkungan diperkenalkan ke Spanyol sebagai bagian dari strategi Rencana Kualitas Udara Nasional 2013-2016. Label ini tidak hanya memungkinkan kendaraan untuk diklasifikasikan berdasarkan emisinya, namun juga membantu menerapkan pembatasan akses atau sirkulasi di banyak kota di Spanyol, terutama di kota-kota besar di Spanyol. Zona Emisi Rendah (ZBE).

Kendaraan diklasifikasikan menjadi empat jenis label: 0 Emisi (biru), ECO (hijau dan biru), C (hijau) dan B (kuning). Lencana ini tidak hanya memberikan informasi mengenai emisi kendaraan, namun juga memungkinkan pihak berwenang menerapkan kebijakan lalu lintas yang efektif untuk meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

  • Tingkat emisi EURO: Menunjukkan peraturan lingkungan mana yang dipatuhi kendaraan.
  • Kode QR: Memberikan informasi tentang kendaraan, termasuk usia, jenis bahan bakar, dan tingkat emisi.
  • Registrasi dan jenis bahan bakar: Bervariasi tergantung pada lencana. Kendaraan berlabel “0” dan “ECO” menentukan energi yang digunakan (listrik, hibrida, atau gas).
  • Identifikasi DJP dan FNMT: Menyatakan keaslian lencana.

Label nol emisi: Kendaraan dengan polusi paling sedikit

Label biru nol emisi menonjol untuk mengidentifikasi kendaraan yang tidak menimbulkan polusi, yaitu yang beroperasi dengan energi bersih. Kendaraan listrik, hibrida plug-in dengan jangkauan minimal 40 km, dan kendaraan hidrogen termasuk dalam kategori ini. Mobil-mobil ini memiliki prioritas dan akses tidak terbatas di sebagian besar Zona Rendah Emisi karena praktis tidak menghasilkan emisi saat berkendara.

Salah satu keuntungan memiliki perbedaan ini adalah kekuatannya mengakses area terlarang dan parkir gratis atau berbiaya rendah di pusat kota besar.

Label ECO: Lebih sedikit polusi, namun dengan keterbatasan

larangan lalu lintas

Kendaraan dengan lencana ECO Mereka juga dianggap memiliki dampak lingkungan yang rendah. Label hijau dan biru menunjukkan kendaraan hibrida plug-in dengan otonomi kurang dari 40 km, hibrida non-plug-in, dan kendaraan berbahan bakar gas (LPG atau CNG).

Meskipun kendaraan ini memiliki beberapa batasan dalam kejadian polusi tinggi, kendaraan ini umumnya memiliki kebebasan yang lebih besar dibandingkan kendaraan diesel atau bensin tradisional. Dalam situasi polusi ekstrim, mereka mungkin terkena dampak larangan parkir atau wilayah perkotaan tertentu, namun tetap memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan berlabel C dan B.

Label C dan B: Kendaraan konvensional

Label C

Kendaraan dengan tag hijau C termasuk mobil penumpang dengan bensin terdaftar dari tahun 2006 dan solar mulai tahun 2014. Kendaraan ini mematuhi peraturan emisi terbaru EURO 4, 5 dan 6 untuk bensin, dan Euro 6 untuk solar. Meskipun kendaraan-kendaraan ini menghasilkan lebih banyak emisi dibandingkan kendaraan “tanpa emisi” atau kendaraan ramah lingkungan, kendaraan-kendaraan ini masih mempunyai pembatasan yang lebih sedikit.

Label B

Kendaraan dengan tag kuning B Yaitu yang terdaftar tahun 2001 (bensin) atau 2006 (diesel). Kendaraan ini mematuhi peraturan Euro 3 untuk bensin dan Euro 4 dan 5 untuk solar. Meskipun tidak setingkat kendaraan dengan label sebelumnya, kendaraan tersebut masih diperbolehkan di sebagian besar wilayah perkotaan, meskipun menghadapi lebih banyak pembatasan, terutama di saat polusi tinggi.

Apakah stiker kontaminasi wajib?

Saat ini, stiker DJP tidak bersifat wajib di tingkat nasional. Namun, di kota-kota seperti Madrid dan Barcelona, ​​​​penggunaannya mungkin diperlukan. Dalam kasus Madrid, sejak tahun 2019 sudah diwajibkan untuk melihatnya di kaca depan jika ingin memasuki zona rendah emisi (ZBE) atau dalam episode polusi tinggi pada M-30. Kegagalan untuk membawanya di area ini dapat mengakibatkan denda hingga euro 100.

sementara DJP sangat merekomendasikan penempatannya, terutama untuk menghindari permasalahan di kota-kota yang menerapkan pembatasan lalu lintas, belum menjadi keharusan di seluruh wilayah tanah air. Yang benar adalah, dengan persetujuan undang-undang seperti Hukum Perubahan Iklim dan Transisi Energi, lebih banyak kota akan mulai memerlukan penggunaannya dalam waktu dekat.

DJP menyarankan untuk menempatkannya dalam sudut kanan bawah kaca depan atau, pada kasus sepeda motor, di tempat yang terlihat. Banyak pengemudi yang menerapkannya untuk menghindari hukuman di kota-kota yang sudah mewajibkannya.

Mengenakan stiker polusi bukanlah hal yang sepele. Semakin banyak kota di Spanyol yang menerapkan Zona Emisi Rendah, semakin penting untuk menampilkan Zona Emisi Rendah di mobil Anda jika Anda ingin menghindari denda dan menikmati keuntungan berkendara tanpa pembatasan di area yang dikontrol polusi.


tinggalkan Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai dengan *

*

*

  1. Penanggung jawab data: Miguel Ángel Gatón
  2. Tujuan data: Mengontrol SPAM, manajemen komentar.
  3. Legitimasi: Persetujuan Anda
  4. Komunikasi data: Data tidak akan dikomunikasikan kepada pihak ketiga kecuali dengan kewajiban hukum.
  5. Penyimpanan data: Basis data dihosting oleh Occentus Networks (UE)
  6. Hak: Anda dapat membatasi, memulihkan, dan menghapus informasi Anda kapan saja.